Kaganga.com PALEMBANG — Niat hati ingin menjual ponsel demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang remaja di Palembang justru menjadi korban penipuan. Handphone iPhone 13 miliknya raib setelah dibayar dengan uang palsu oleh pembeli berinisial Dimas melalui sistem cash on delivery (COD).
Peristiwa penipuan itu dialami Wahyu Andikha (18), warga Jalan Keramasan, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Wahyu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang setelah mengetahui bahwa uang Rp4,8 juta yang ia terima adalah uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Wahyu menjelaskan bahwa transaksi COD itu terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 18.51 WIB di kawasan Jalan Yusuf Singadekane, tepatnya di depan perumahan Citraland. Awalnya, ia memasarkan iPhone miliknya melalui marketplace dan dihubungi oleh calon pembeli yang mengaku bernama Reno.
Setelah terjadi tawar-menawar, keduanya sepakat bertemu di lokasi. “Saat itu terlapor mengecek iPhone saya, lalu memberikan uang Rp4,8 juta dalam pecahan seratus ribu,” ujar Wahyu.
Namun, sesampainya di rumah, korban curiga dengan kondisi uang tersebut. Setelah dicek lebih teliti, ternyata seluruh lembaran uang itu adalah palsu. Merasa dirugikan, Wahyu langsung melapor ke pihak kepolisian pada Senin (23/6/2025) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku bernama Dimas pada Rabu (25/6/2025) malam di kawasan Kertapati, tepat di depan sebuah minimarket. Video penangkapan sempat viral di media sosial dan memperlihatkan upaya petugas saat meringkus pelaku.
Meski sempat melawan, Dimas berhasil dibekuk dan digelandang ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, Dimas mengaku telah menggunakan 48 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli iPhone dari korban.
“Benar, Pak. Saya gunakan uang palsu. Totalnya Rp4,8 juta. Saya pakai untuk beli iPhone kemarin,” ujar Dimas sambil menunduk di hadapan penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andire membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam pengembangan, terutama untuk menelusuri asal muasal uang palsu yang digunakan pelaku. “Masih kami dalami. Perlu penyelidikan lebih lanjut terkait dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut,” ujarnya pada Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin mengatakan laporan korban telah diterima dan ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim. “Laporan sudah ditangani dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim