17 Jun 2025 19:05

Dua Remaja Bersenjata Gagal Membegal, Polisi Ringkus di Semak-Semak

Dua Remaja Bersenjata Gagal Membegal, Polisi Ringkus di Semak-Semak

Kaganga.com OGAN ILIR — Aksi nekat dua remaja bersenjata tajam yang mencoba melakukan pembegalan di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, berakhir di tangan aparat kepolisian. Mereka diringkus tak lama setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke warga sekitar.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/6/2025) dini hari itu sempat membuat warga setempat resah, karena pelaku membawa senjata tajam dan mencoba menyerang korbannya. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan tidak mengalami luka serius.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap saat Tim Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menerima laporan warga dan segera melakukan pengejaran ke lokasi kejadian.

“Dua pelaku kami amankan di semak-semak tidak jauh dari TKP. Mereka sempat berusaha kabur dan membuang senjata tajam yang mereka bawa,” jelas IPTU Angga dalam keterangan persnya pada Selasa (17/6/2025).

Pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH (19), warga Kelurahan 5 Ulu Palembang dan MA (19), warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink putih milik pelaku, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat, serta senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam percobaan pembegalan.

Menurut kronologi, korban yang diketahui bernama Nanda (26) saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, salah satu pelaku menghadangnya dan mencoba merampas kunci motor sambil mengacungkan pisau.

“Korban sempat diserang, namun berhasil melawan dan kabur dari lokasi, lalu meminta bantuan warga,” terang Angga. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar