Kaganga.com PALEMBANG – Dugaan praktik penipuan berkedok bisnis penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri menyeret seorang oknum guru di SMKN 1 Palembang. Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah jumlah korban terus bertambah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Salah satu korban terbaru adalah Agus Purnomo (55), seorang wali murid yang mengaku kehilangan harta berupa emas sebanyak 40 suku senilai sekitar Rp600 juta. Warga Kecamatan Alang Alang Lebar tersebut mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena pelaku dikenal sebagai tenaga pendidik di sekolah anaknya.
Agus menuturkan, dirinya telah mengenal terlapor berinisial FY sejak anaknya menempuh pendidikan di SMKN 1 Palembang. Sosok FY dinilai ramah dan aktif berkomunikasi dengan para orang tua siswa, sehingga menumbuhkan rasa percaya.
Menurut Agus, komunikasi antara dirinya dan FY awalnya hanya sebatas urusan sekolah. Namun menjelang Lebaran, FY tiba-tiba menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan membutuhkan dana untuk menjalankan bisnis penukaran uang pecahan kecil.
Dalam percakapan tersebut, FY mengklaim memiliki peluang usaha yang menjanjikan keuntungan besar, bahkan disebut-sebut bisa menghasilkan hingga Rp180 juta dalam waktu singkat. Ia juga sempat menyampaikan bahwa keuntungan itu nantinya akan dibagikan kepada siswa yang dianggap dekat dengannya.
Karena tidak memiliki uang tunai dalam jumlah besar, Agus akhirnya memutuskan untuk menjual emas simpanannya yang telah dikumpulkan selama lebih dari dua dekade. Total emas yang dijual mencapai 40 suku, dan hasil penjualannya kemudian diserahkan kepada FY, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Namun, janji pengembalian dalam waktu dua hari tidak pernah terealisasi. Pelaku berulang kali memberikan alasan terkait kendala pengembalian dana, hingga akhirnya korban mengetahui adanya orang lain yang mengalami kejadian serupa.
Merasa dirugikan, Agus berencana menempuh jalur hukum dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti sebagai pendamping. Ia berharap kasus ini dapat diproses secara serius dan pelaku dimintai pertanggungjawaban.
Pihak LBH Bima Sakti mengungkapkan bahwa dugaan penipuan tersebut tidak hanya menimpa satu korban. Hingga saat ini, total kerugian yang terdata mencapai sekitar Rp1,8 miliar, dengan sejumlah korban lain telah melaporkan kerugian yang bervariasi.
Kuasa hukum LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri SH MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini memiliki dampak luas karena melibatkan profesi tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Sementara itu, Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa SH MM MSi, menyatakan laporan resmi akan segera disampaikan ke Polrestabes Palembang dengan melampirkan berbagai bukti pendukung dari para korban.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat potensi bertambahnya korban serta besarnya kerugian yang dialami masyarakat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Modus Bisnis Tukar u