Kaganga.com PALEMBANG – Seorang pengusaha mie ayam di Kota Palembang, berinisial MNS (42), melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AL dan ME ke pihak kepolisian. Laporan itu dibuat setelah mobil miliknya yang dipinjam pasangan tersebut tak kunjung dikembalikan meski sudah berbulan-bulan.
Peristiwa ini bermula ketika MNS meminjamkan satu unit mobil miliknya, Daihatsu Hiline F69 dengan nomor polisi BG 1772 DV, warna hitam, kepada AL dan ME. Mobil tersebut awalnya dipinjam karena kendaraan milik pasutri itu sedang dalam perbaikan di bengkel. Namun, setelah mobil mereka selesai diperbaiki, MNS tidak juga mendapatkan kembali mobil miliknya.
“Saya sudah berusaha menghubungi mereka berkali-kali untuk meminta mobil saya dikembalikan, tapi tidak ada respon sama sekali. Nomor telepon mereka pun sulit dihubungi,” kata MNS saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/10/2025) sore.
MNS menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari insiden kecelakaan kecil di tempat cucian mobil di Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Anak buahnya saat itu menabrak kendaraan milik pasangan AL dan ME, yang kemudian menuntut ganti rugi atas kerusakan mobil mereka.
Menurut MNS, untuk menghindari perselisihan, dirinya beritikad baik memenuhi permintaan pasutri tersebut. Namun, setelah mobilnya dipinjam sebagai pengganti sementara, keduanya justru tidak mengembalikan kendaraan itu. “Awalnya mereka beralasan mobilnya masih di bengkel, tapi setelah selesai pun mobil saya tidak dikembalikan,” ujarnya.
Merasa dirugikan, MNS akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Palembang agar kasus ini diproses secara hukum. “Saya hanya ingin mobil saya kembali. Mudah-mudahan laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku diamankan,” katanya berharap.
Laporan MNS pun telah diterima oleh pihak kepolisian. Panit II SPKT, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan kendaraan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya penelusuran terhadap keberadaan pasangan suami istri terlapor tersebut. Sementara itu, korban berharap proses hukum bisa berjalan cepat agar kendaraan yang menjadi aset usahanya dapat segera kembali dan digunakan untuk operasional.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Penggelapan mobil