Kaganga.com OGAN ILIR – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria bernama Abas (30), warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di pinggir Jalan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Pemulutan, Senin (29/09/2025) sekitar pukul 16.13 WIB. Dari hasil operasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,88 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone Realme warna hitam, serta sehelai baju cokelat merk Ocean Beach. Semua barang tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pemulutan. Berbekal informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Petugas melakukan undercover buy (UCB) untuk memastikan informasi tersebut. Saat itu juga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Surya, Jumat (3/10/2025).
Menurut Surya, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan intensitas pengungkapan kasus narkotika. Ia menegaskan tidak ada celah yang akan diberikan kepada para pelaku peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Kami juga akan kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.
Dalam proses hukum, polisi telah melakukan sejumlah langkah, seperti pemeriksaan saksi maupun tersangka, pengambilan sampel urine, serta gelar perkara. Rencana tindak lanjutnya adalah mengirim barang bukti dan urine ke laboratorium forensik, melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih luas.
Polres Ogan Ilir pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya. “Kami berharap dukungan penuh masyarakat, sebab tanpa laporan dari warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutup Surya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pengedar sabu