19 Ags 2025 19:35

Kurir Sabu 16 Gram Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kurir Sabu 16 Gram Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kaganga.com PALEMBANG, – Tindak pidana narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Seorang terdakwa bernama Arwin Afriansyah harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel lantaran diduga berperan sebagai kurir sabu.

Dalam sidang yang digelar Senin (19/8/2025), JPU Ursula Dewi, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exsodus Hutabarat, SH.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Arwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 16,654 gram. Tindakannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arwin Afriansyah dengan hukuman 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir langsung menyampaikan pledoi lisan. Ia memohon agar majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman. Atas pembelaan itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan seseorang bernama Yanti (DPO) pada 4 Maret 2025 malam. Melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa menanyakan ketersediaan sabu. Keesokan harinya, keduanya sepakat bertemu di sebuah warung untuk transaksi.

Yanti menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan kesepakatan pembayaran Rp2,6 juta. Usai menerima barang haram itu, terdakwa menyimpannya di saku celana lalu pulang ke rumah kontrakan di Jalan Rindam II Sriwijaya, Desa Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim. Bahkan, ia sempat menggunakan sebagian sabu tersebut.

Namun, tidak lama berselang, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa. Dari tubuhnya, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 1,81 gram. Saat pemeriksaan di dalam rumah, polisi juga mendapati sabu dengan berat bruto 17,82 gram yang disembunyikan dalam karung beras merek LAMI.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. Saat ini, nasib hukum Arwin tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam sidang mendatang.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim kurir sabu

Komentar