Kaganga.com PALEMBANG — Seorang remaja perempuan berinisial P (17), warga Kota Prabumulih, diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah diajak bertemu oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa tersebut membuat orang tua korban, SR (51), melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang pada Kamis (23/4/2026) malam. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di hadapan petugas, SR menuturkan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan terlapor berinisial MR melalui aplikasi Instagram, kemudian berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di Palembang.
Pelaku disebut mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan membayarkan ongkos perjalanan korban dari Kota Prabumulih.
Setelah bertemu, korban diajak makan sebelum kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual meskipun sempat menolak.
SR berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
"Saya berharap laporan ini segera diproses dan pelaku dapat ditangkap," ujarnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
"Laporan sudah diterima dan akan diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Korban pemerasan