Kaganga.com PALEMBANG, — Seorang pelajar berusia 16 tahun diamankan anggota Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di kawasan parkiran Palembang Icon, Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (24/4/2026) pagi.
Penangkapan tersebut berawal ketika anggota Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang tengah melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik pelaku berinisial R di lokasi kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
“Benar, saat anggota kami melakukan patroli, terlihat seorang pria dengan tingkah laku mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam jok motor,” ujar petugas kepolisian.
Setelah diamankan, R yang merupakan warga Gandus Palembang tersebut langsung diinterogasi petugas dan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa badik tersebut miliknya,” ungkap salah satu anggota Satreskrim yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/4/2026) siang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik bersarung kayu warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BG-4382-ADE.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan adanya penyerahan pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut dari Opsnal Reskrim.
"Sudah kami terima dan hingga kini telah kami serahkan ke Unit Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Parkiran Palembang I