Kaganga.com PALEMBANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang melaporkan pemilik akun TikTok dan Facebook bernama Rachel Rachel ke Polrestabes Palembang atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang ditujukan kepada partai dan simbol partai tersebut. Laporan resmi disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (3/6/2026) siang.
Laporan tersebut diajukan oleh kader Partai Gerindra, Hambali (42), warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dalam laporannya, akun TikTok Rachel Rachel dan akun Facebook dengan nama yang sama diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 433 KUHP.
Hambali mengaku mengetahui unggahan tersebut saat sedang berada di rumah dan membuka aplikasi TikTok pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat saya sedang bermain TikTok kemudian muncul akun TikTok Rachel Rachel yang isinya mengatakan ujaran kebencian kepada Partai Gerindra," kata Hambali.
Menurut Hambali, dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan yang dianggap menghina Partai Gerindra dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Namun, setelah saya cek akun Facebook terlapor, ternyata ada juga unggahan lain yang bernada serupa," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Dhabi K. Gumayra, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan partai.
"Selama ini Partai Gerindra tidak pernah melaporkan ketika yang dihujat adalah kader-kadernya. Namun kali ini yang menjadi sasaran adalah institusi partai dan simbol partai itu sendiri," tegas Dhabi.
Ia menjelaskan bahwa simbol partai yang dimaksud juga melekat pada sosok Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Nah, hari ini yang dihujat itu adalah partai. Kemudian simbol dari partai itu adalah Pak Prabowo. Maka dari itu kami semua di DPC Kota Palembang merasa perlu untuk menegakkan marwah partai," katanya.
Dhabi menambahkan, upaya hukum dilakukan untuk menghindari tindakan di luar jalur hukum dari pihak-pihak yang merasa tersinggung atas unggahan tersebut.
"Kami khawatir muncul gerakan-gerakan yang mengatasnamakan kader dan bertindak sendiri terhadap pemilik akun tersebut. Karena itu kami memilih jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," tandasnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan laporan tersebut telah diterima.
"Iya benar, laporannya sudah diterima di SPKT dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Kader Partai