14 Nov 2025 17:45

Judul: Niat Beli Motor Ninja, Pria Palembang Malah Tertipu Rp 6 Juta

Judul: Niat Beli Motor Ninja, Pria Palembang Malah Tertipu Rp 6 Juta

Kaganga.com PALEMBANG — Keinginan Muhamad Adham (30) untuk memiliki sepeda motor idamannya berujung petaka. Warga Jalan SH Wardhoyo, Kecamatan SU I Palembang itu harus merelakan uang Rp 6 juta miliknya raib setelah menjadi korban penipuan transaksi motor lewat Marketplace Facebook.

Peristiwa ini bermula ketika Adham menemukan iklan penjualan motor dengan harga murah di platform tersebut. Tergiur dengan penawaran yang terlihat menarik, ia pun mulai berkomunikasi dengan akun penjual yang saat ini masih berstatus terlapor.

Tanpa curiga, Adham mengikuti arahan pelaku untuk mengecek langsung motor yang diiklankan. Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.40 WIB, ia mendatangi lokasi yang disebutkan, tepatnya di Lorong Syailendra, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I. Di sana, motor yang ditawarkan memang benar ada.

Merasa motor sesuai dengan informasi di iklan, Adham kemudian pulang ke rumah. Tak lama kemudian, pelaku meminta pembayaran sebesar Rp 6 juta untuk mengamankan pembelian. Tanpa ragu, Adham mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI atas nama Irma Wulandari.

Namun kecurigaan mulai muncul ketika Adham kembali ke lokasi untuk mengambil motor tersebut. Pemilik motor asli justru mengatakan bahwa dirinya sama sekali belum menerima pembayaran dari Adham maupun pelaku.

Mendengar hal itu, Adham langsung menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia berusaha menghubungi kembali terlapor, tetapi nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif lagi.

Tidak ingin kerugian tersebut berlarut-larut, Adham akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Jumat (14/11/2025). Ia berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa aduan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Penipuan

Komentar