16 Apr 2026 18:55

Jambret Kalung Emas di Palembang Digagalkan, Pelaku Nyaris Dihajar Warga

Jambret Kalung Emas di Palembang Digagalkan, Pelaku Nyaris Dihajar Warga

Kaganga.com PALEMBANG — Aksi penjambretan kalung emas yang terjadi di Jalan Mega Mendung, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, berhasil digagalkan setelah pelaku tertangkap tangan oleh korban dan warga sekitar. Pelaku berinisial AS (28) bahkan nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan anggota Reskrim Polsek SU II yang cepat tiba di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya melakukan aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas), AS yang merupakan warga Jalan Kopral Paiman Lorong Pertemuan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, langsung digiring petugas ke Polsek SU II untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi jambret tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Peristiwa bermula saat korban, Berlima Anggrainy, bersama dua keponakannya AG (11) dan AC (7), keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju Pasar Sentosa untuk membeli bahan membuat kue.

Namun di tengah perjalanan, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Saat berada di lokasi kejadian, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Korban yang terkejut langsung refleks memegang dan menarik kembali kalungnya, sehingga sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Insiden tersebut menyebabkan kedua sepeda motor bersenggolan hingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh.

Saat terjatuh, korban langsung menarik baju pelaku. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri dengan melepas baju yang dikenakannya. Namun korban tetap memegang tubuh pelaku hingga akhirnya warga sekitar dan anggota Polsek SU II yang melintas di lokasi langsung membantu mengamankan pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian betis kaki sebelah kanan akibat terjatuh. Sementara dua keponakan korban juga mengalami luka ringan.

Selain itu, korban hampir kehilangan satu kalung emas 24 karat seberat satu suku yang sempat terputus. Namun barang bukti tersebut berhasil diamankan dan korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek SU II untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi benar adanya peristiwa jambret yang dilakukan oleh pelaku AS. Pelaku ditangkap warga dan anggota yang melintas di TKP," ungkap Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Ardiansyah melalui Kanit Reskrim AKP Usman, Kamis (16/4/2026).

Usman menambahkan, hingga kini tersangka telah diamankan di Polsek SU II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Sudah diamankan dan tengah diperiksa penyidik untuk dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kalung emas seberat satu suku dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim jambret

Komentar