30 Apr 2025 21:15

Gagal Selundupkan 10.000 Liter Bensin Palsu, Rezi Dwi Martinus Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Gagal Selundupkan 10.000 Liter Bensin Palsu, Rezi Dwi Martinus Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kaganga.com Palembang - Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) tiruan jenis bensin oleh Rezi Dwi Martinus berakhir di meja hijau. Ia dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/4/2025), setelah terbukti melanggar Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH dalam sidang terbuka. Selain pidana badan, Rezi juga dijatuhi denda sebesar Rp11 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Rezi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan pengangkutan BBM ilegal. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BBM tiruan tersebut diangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi Canter bernopol BH 8574 YW yang dimodifikasi dengan tangki petak. Barang bukti kendaraan dan STNK dikembalikan kepada pemilik sahnya, yaitu PT Putra Mandiangin Utama melalui saksi M. Riduan.

Dalam dakwaan JPU, Rezi memesan BBM palsu sebanyak 10.000 liter dari seorang bernama Bili (masih buron) dan mengambilnya pada 7 Desember 2024 di sebuah lokasi penyulingan ilegal. Ia kemudian mengatur perjalanan pengiriman ke Natar, Provinsi Lampung, untuk dikirim ke gudang milik Alex (juga belum tertangkap).

Namun, upaya tersebut digagalkan aparat Polda Sumsel saat Rezi melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada 10 Desember 2024. Polisi menemukan truk bermuatan penuh BBM tiruan dan langsung mengamankan Rezi beserta barang bukti.

Baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan hakim tersebut, dan tidak menyatakan banding. Dengan begitu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Penyeludupan

Komentar