Kaganga.com PALEMBANG – Upaya Gusti Randa bin Ruslan Abdulgani untuk mendapatkan upah Rp750 ribu berakhir tragis. Pria asal Muara Enim ini harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum pada Senin (20/10/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram,” ujar Hakim Ade Sumitra saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar. “Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tambah hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya menuntut Gusti dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula pada 25 Mei 2025, ketika Gusti menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Defri alias Petor (DPO) yang memintanya menjemput “barang” dari Adam (DPO) di wilayah Panta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Prabumulih.
Demi menjalankan tugasnya, Gusti menyewa mobil Daihatsu Sigra dari Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Ia kemudian menemui Adam di pinggir jalan dan menerima satu plastik klip besar berisi sabu seberat 99,24 gram, yang disimpannya di saku celana.
Namun rencana pengiriman itu gagal total. Saat hendak menyerahkan paket sabu tersebut kepada Rizal Efendi—yang ternyata anggota Polda Sumsel yang sedang menyamar—Gusti langsung ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Awais, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dalam pemeriksaan di kepolisian, terdakwa mengaku hanya menjadi perantara dan tidak mengetahui secara detail jaringan di balik pengiriman sabu itu. Ia mengaku tergiur dengan upah Rp750 ribu yang dijanjikan oleh Defri apabila barang haram tersebut berhasil diserahkan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak tatanan sosial dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat. Meski demikian, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa sebagai hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pengedar Sabu