Kaganga.com PALEMBANG – Upaya penguasaan lahan negara secara ilegal seluas ribuan hektare akhirnya berujung hukuman pidana. Mantan kepala desa (kades) bernama Lukman divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang setelah terbukti melakukan korupsi penjualan lahan negara di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim, Kamis (23/4/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Lukman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim dalam sidang terbuka.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dibebani denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus ini sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Terungkap di persidangan, perkara bermula dari penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menguasai lahan negara di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, hingga merambah ke wilayah Muara Enim.
Lahan yang disasar mencakup Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi di Muara Enim.
Modus yang digunakan disebut berjalan sistematis mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian imbalan kepada oknum perangkat desa demi melancarkan penguasaan lahan.
Ironisnya, lahan yang semula diperuntukkan mendukung program ketahanan pangan nasional justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Lahan tersebut bahkan diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai fantastis mencapai Rp29 miliar, dan kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,5 miliar. Tak hanya itu, potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ditaksir mencapai Rp14 miliar akibat pelanggaran administrasi yang dilakukan terdakwa.
Putusan ini sekaligus menutup babak panjang pengungkapan praktik korupsi lahan yang menyeret aparat desa, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan terhadap aset negara akan berujung pada konsekuensi hukum serius.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Korupsi Lahan