15 Des 2025 16:45

Edarkan 156 Kapsul Ekstasi, Dedi Alias Oga Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Palembang

Edarkan 156 Kapsul Ekstasi, Dedi Alias Oga Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Palembang

Kaganga.com PALEMBANG — Upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Sumatera Selatan kembali berujung di meja hijau. Seorang terdakwa bernama Dedi alias Oga harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah didakwa terlibat dalam peredaran ratusan kapsul ekstasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/12/2025), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH.

JPU Kejati Sumsel, Desmilita, SH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi alias Oga bin Syakroni dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir di persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam uraian tuntutannya, JPU memaparkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun I RT 001 RW 000 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan tersebut. Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terdakwa.

Saat diamankan, terdakwa diketahui baru saja menerima satu bungkus plastik hitam berisi pil ekstasi dari dua orang tak dikenal. Barang haram tersebut diterima terdakwa atas perintah seseorang berinisial Ipan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 156 kapsul pil ekstasi dengan total berat netto 19,29 gram. Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk mengantarkan narkotika tersebut.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan akan digelar pada persidangan pekan depan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar Narkotika j

Komentar