Kaganga.com BANYUASIN – Aksi cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil setelah Satresnarkoba Polres Banyuasin menggagalkan peredaran narkotika jaringan lokal dalam sebuah penggerebekan subuh di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11/2025).
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial C.A.U.B. (47), yang diduga kuat menjadi bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas mengelilingi kediaman pelaku.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsabhara bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan,” jelas Ruri dalam keterangan persnya, Senin (24/11/2025).
Saat rumah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dengan rapi. Puluhan gram sabu-sabu ditemukan di atas plafon rumah, sementara sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi ditemukan tergeletak di lantai dapur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 bungkus sabu dengan berat bruto 101,36 gram. Tak hanya itu, 92 butir ekstasi berbagai bentuk dan logo—termasuk bergambar Minion dan Heineken—ikut ditemukan dengan total berat 35,02 gram. Selain itu, serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram turut diamankan.
Temuan semakin mengejutkan ketika petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata tersebut lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm. Seluruh barang bukti senjata kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini diduga sudah lama menjalankan aktivitas sebagai bandar narkoba di wilayahnya,” tambah Ruri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly