18 Jul 2026 17:00

Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Ditangkap, Sempat Menyamar Jadi Perempuan dan Gasak Uang Rp50 J

Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Ditangkap, Sempat Menyamar Jadi Perempuan dan Gasak Uang Rp50 J

Kaganga.com PALEMBANG – Upaya dua residivis pencurian dengan pemberatan (curat) mengelabui warga dengan menyamar sebagai perempuan berakhir sia-sia. Hanya sehari setelah membobol sebuah rumah di kawasan Sako, Palembang, dan menggondol uang tunai hampir Rp50 juta, keduanya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sako.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Sukiwan (52), warga Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Palembang, dan Ari Ardiansyah (30), warga Kelurahan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Keduanya ditangkap pada Senin (6/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

Kapolsek Sako Kompol Makmun mengatakan, aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Sematang Borang, Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, saat pemilik rumah bersama keluarganya menghadiri resepsi pernikahan.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong. Mereka masuk dengan cara merusak jendela dan terali besi, lalu membobol tiga kamar untuk mencari uang serta barang berharga," ujar Makmun, Sabtu (18/7/2026).

Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp50 juta, yang terdiri dari Rp46,5 juta milik korban, Rp2 juta milik mertua korban, dan Rp1,5 juta milik adik ipar korban. Selain uang, pelaku juga mengambil tas jinjing, dompet, KTP, celengan, hingga dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rawa-rawa depan rumah salah satu pelaku, yakni tas dan dompet milik korban, KTP, celengan, pakaian wanita lengkap dengan jilbab yang digunakan saat beraksi, linggis, dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin, serta sisa uang tunai Rp300 ribu.

Menurut Makmun, penyamaran menggunakan pakaian wanita dilakukan agar pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga saat keluar masuk kawasan permukiman.

"Modus itu sengaja dilakukan supaya identitas mereka tidak dikenali. Aksi ini juga sudah direncanakan karena salah satu pelaku mengetahui kondisi rumah korban," jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sisa uang hasil kejahatan yang diduga telah habis digunakan para pelaku.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran uang hasil curian yang sudah habis dipakai pelaku," kata Makmun.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Residivis pembobol r

Komentar