4 Jun 2026 14:10

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Kaganga.com,PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/6/2026).

Kedua terdakwa yakni Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Supriyono dan Kusnandar masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp1.002.362.855.

JPU menyebutkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Perkara ini bermula dari dugaan praktik mark up dalam pengadaan pompa portable karhutla untuk 82 desa di Kabupaten Muratara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Kriminal Palembang

Komentar