6 Nov 2025 19:45

Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim Saat Edarkan Sabu

Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim Saat Edarkan Sabu

Kaganga.com MUARA ENIM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di kawasan Karang Raja.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (26), warga Desa Kepur, dan A (26), warga Jambat Akar, Pagaralam. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun VI, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk tamu di kontrakan tersebut. Warga menilai rumah itu sering didatangi orang tak dikenal pada malam hari.

“Dari laporan warga, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku berada di dalam rumah dan tidak sempat melarikan diri,” ujar Yurico, Kamis (6/11/2025).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba. Dari lokasi, polisi mengamankan lima paket sabu-sabu dengan berat brutto 2,05 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp400 ribu, serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Selain itu, petugas juga menyita plastik klip kosong, pipet skop, dan tisu yang digunakan dalam proses pengemasan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

“Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yurico.

Lebih lanjut, Yurico menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda. Ia menilai, kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga masalah sosial yang harus menjadi perhatian bersama.

“Ini sebuah tragedi sosial. Dua pemuda yang seharusnya produktif justru harus kehilangan masa depan karena terlibat narkoba. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa narkoba tidak memberi solusi apa pun, justru menghancurkan masa depan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Satresnarkoba Polres

Komentar