Kaganga.com PALEMBANG — Setelah menghilang selama lima tahun usai melakukan aksi pembacokan yang menyebabkan satu orang tewas, seorang pria bernama Ikim (43) akhirnya berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Plaju, Palembang, Jumat (11/7/2025).
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 30 Agustus 2020 lalu. Saat itu, Ikim bersama rekannya yang berinisial YY melakukan aksi kekerasan terhadap dua pria, yakni M Firmansyah (44) dan temannya Doni. Akibat kejadian tersebut, Firmansyah meregang nyawa dalam perjalanan ke bidan terdekat akibat luka bacokan, sementara Doni mengalami luka serius dan berhasil menyelamatkan diri.
Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, menjelaskan bahwa pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun terakhir. "Pelaku sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat. Tapi akhirnya keberadaannya terlacak dan langsung kami amankan," ujar AKP Heri saat konferensi pers, Sabtu (12/7/2025).
Kronologi kejadian bermula saat korban dan temannya datang ke lokasi kejadian di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, untuk menemui Ikim. Diduga kedatangan korban bermaksud menagih atau membicarakan persoalan utang-piutang dengan pelaku.
Namun pertemuan itu berujung cekcok. Dalam kondisi emosi, Ikim lantas mengambil sebilah celurit dari bawah jok motornya dan membacok korban Firmansyah di bagian punggung dan paha. Doni yang berusaha melerai juga ikut terkena sabetan senjata tajam.
Situasi semakin brutal saat pelaku YY ikut menusuk Firmansyah menggunakan pisau. Meski sempat berusaha ditolong warga sekitar, korban akhirnya meninggal dunia di perjalanan menuju tenaga medis akibat luka parah yang dideritanya.
"Motif utamanya karena pelaku merasa kesal dan tersinggung. Ia emosi karena korban belum juga membayar utang sebesar Rp 800 ribu. Dari situlah pembacokan terjadi," jelas AKP Heri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja kuning yang dikenakan pelaku saat kejadian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ikim dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim