Kaganga.com PALEMBANG, – Upaya damai yang ditempuh Rukmini (65), warga Gang Pulau, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, akhirnya berujung laporan polisi. Pasalnya, sertifikat rumah yang semula hanya dipinjam oleh tetangganya untuk keperluan mengajukan pinjaman di bank, hingga kini belum juga dikembalikan.
Perempuan lanjut usia itu melaporkan tetangganya berinisial RK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (18/7/2025), dengan tuduhan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kepada polisi, Rukmini menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Oktober 2022, saat RK datang ke rumahnya sambil membawa sertifikat hak milik Nomor 6021 atas tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan IT II, Palembang. Dengan membawa sertifikat tersebut, RK meminjam uang sebesar Rp135 juta dari Rukmini.
“Waktu itu katanya cuma sebentar, paling lama setengah bulan uangnya akan dikembalikan,” kata Irwan, salah satu keluarga Rukmini saat ditemui di depan SPKT Polrestabes Palembang.
Tak hanya meminjam uang, beberapa minggu kemudian RK kembali datang dan meminta agar sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan dikembalikan, dengan alasan ingin meminjam uang ke bank. Rukmini yang percaya, kemudian menyerahkan sertifikat tersebut. Namun, rencana pinjaman di bank itu ternyata gagal.
“Uangnya tidak cair karena tidak disetujui pihak bank, tapi anehnya sertifikat tidak dikembalikan. Katanya mau coba pinjam uang ke tempat lain, tapi sejak itu malah hilang komunikasi,” ungkap Irwan.
Menurut Irwan, upaya keluarga untuk menghubungi RK pun tak membuahkan hasil. Nomor telepon RK tidak aktif, dan saat didatangi ke rumah, yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat. Hanya suaminya yang menemui dan menyebut RK sedang tidak berada di rumah.
Setelah hampir dua tahun menunggu itikad baik yang tak kunjung datang, keluarga Rukmini akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. “Kita tidak mau berlarut-larut, karena ini menyangkut dokumen penting dan nilai uang yang besar,” tegas Irwan.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. “Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Polresta Palembang