Kaganga.com MUARA ENIM, – Aksi pencurian kabel proyek di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, berhasil diungkap jajaran Polsek Lawang Kidul. Seorang pemuda berinisial P (22) diamankan setelah diduga mencuri kabel conveyor sepanjang sekitar 110 meter dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp72,8 juta.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pihak keamanan PT PP telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku di lokasi tambang Banko Barat.
"Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Lawang Kidul sekaligus membuat laporan polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kabel milik PT PP," ujar Chandra, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area proyek PT PP Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kabel conveyor sepanjang kurang lebih 110 meter sehingga perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp72.800.000.
Menurut Chandra, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Kabel tembaga hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku membawa sejumlah peralatan, di antaranya gergaji besi, tang kupas kabel, cutter, golok, serta senter kepala yang digunakan untuk memotong dan mengupas kabel di lokasi proyek.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel jenis CU/PVC/PVC Stranded UV and Oil and Chemical Resistance 0,6/1 KV ukuran 5x16 mm² sepanjang sekitar 110 meter, satu tas selempang merah, satu gergaji besi, satu cutter, satu tang kupas kabel, satu bilah golok, dan satu senter kepala.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain. Ia menegaskan Polsek Lawang Kidul bersama Polres Muara Enim akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencurian Kabel Proy