Kaganga.com MURA – Niat awal mengajak, nongkrong justru berujung petaka. Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial FA (19), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di dua lokasi berbeda pada akhir Juni 2025. Setelah sempat buron, FA akhirnya berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka FA kami tangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Redho, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan pelaku terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong. Namun, bukannya pulang, korban justru dijemput FA dan dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto, tempat pelaku melakukan tindakan asusila.
Tidak kapok, FA kembali mengulangi perbuatannya pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Kali ini ia mengajak korban ke Desa Leban Jaya dan melancarkan aksi keduanya di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, SR, pada Selasa (1/7/2025). Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Novra Robialda segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Desa Sukarejo tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, FA mengakui seluruh perbuatannya.
Kini FA telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Kabupaten Musi Rawas Hukrim