8 Apr 2026 17:45

Tak Diberi Uang untuk Judi Slot, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

Tak Diberi Uang untuk Judi Slot, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

Kaganga.com LAHAT — Peristiwa tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat setelah seorang pemuda tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak diberi uang untuk bermain judi slot. Pelaku bahkan memutilasi jasad korban dan berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.

Pelaku diketahui berinisial AF (23), sementara korban adalah ibunya, SA (63). Kasus pembunuhan sadis tersebut berhasil diungkap jajaran kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (8/4/2026) di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Lahat. Penangkapan ini menjadi bagian dari respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat yang sempat menggemparkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.

"Tersangka diduga menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis parang setelah permintaan uangnya ditolak," ungkap Ridho.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

"Karena gagal membakar, tersangka kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung plastik," kata Ridho.

Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, untuk dikuburkan. Bahkan, tersangka disebut sempat mengelabui orang lain untuk membantu menggali lubang dengan alasan keperluan kebun.

"Tersangka bahkan mengelabui orang lain untuk membantu menggali lubang dengan dalih keperluan kebun," jelasnya.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah emosi dan kekesalan yang memuncak karena korban tidak memberikan uang yang rencananya akan digunakan untuk berjudi daring.

Dalam proses penyelidikan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan potongan tubuh korban.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa.

"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat," tegas Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Headline Peristiwa mutilasi

Komentar