Terbukti Jadi Perantara Sabu, Rahmad Maulana Divonis 5 Tahun Penjara
Kaganga.com PALEMBANG – Perjalanan hukum Rahmad Maulana bin Kgs Zainal Abidin akhirnya mencapai akhir. Pria yang terjerat kasus narkotika ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/10/2025). Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, dalam amar putusannya menyatakan Rahmad terbukti secara sah…