Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Instruksi Efisiensi
Kaganga.com OKI -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor, 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi…