1 Mei 2025 18:45

Terungkap! Rendy, Pelaku Curanmor di Palembang Sudah 100 Kali Beraksi

Terungkap! Rendy, Pelaku Curanmor di Palembang Sudah 100 Kali Beraksi

Kaganga.com Palembang, Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Palembang akhirnya menemui titik terang. Seorang pria bernama Rendy Saputra (31) berhasil diringkus oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Fakta mengejutkan terungkap saat pelaku mengakui telah mencuri motor sebanyak 100 kali di berbagai wilayah kota Palembang.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pengembangan kasus oleh Unit Ranmor yang dipimpin Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Marlin. Berdasarkan data yang dikumpulkan, setidaknya 26 laporan polisi (LP) telah diterima Polrestabes Palembang terkait aksi pencurian yang dilakukan Rendy.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menyebutkan bahwa pelaku merupakan "Raja Curanmor" yang telah lama menjadi momok bagi masyarakat. “Pelaku ini sangat meresahkan, dan dari pengakuannya sudah beraksi sejak tahun 2023 bersama tiga rekannya yang kini masih buron,” ujar Harryo saat konferensi pers, Kamis (01/5/2025).

Rendy ditangkap di kawasan Mariana, Banyuasin, pada Sabtu malam (26/4/2025), hanya sehari setelah aksi terakhirnya pada Kamis (25/4/2025) di area parkir Agam Pisan Cafe, Kelurahan 13 Ilir, Palembang. Korban bernama Siti Nurhasanah (22) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya yang diparkir dalam kondisi terkunci stang.

Kecurigaan korban terbukti setelah ia memeriksa rekaman CCTV dan melihat motornya dicuri oleh pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang yang langsung menindaklanjutinya.

Kepada polisi, Rendy mengaku menggunakan kunci T dalam setiap aksinya. Motor hasil curian kemudian dijual di kawasan Dusun Tanjung Raja dengan harga bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. “Saya jual motor hasil curian untuk kebutuhan makan, Pak,” kata Rendy dengan nada menyesal.

Polisi telah mengantongi identitas tiga rekan Rendy yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyatakan akan mengambil tindakan tegas bila mereka melawan saat ditangkap. Atas perbuatannya, Rendy dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.

Dalam kasus terpisah, dua pelaku curanmor lainnya juga berhasil diamankan oleh Polsek Sako dan Polsek IB II. Pelaku pertama, M Mario, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel. Sementara pelaku lainnya, Raden, mencuri motor saat korban lupa mencabut kunci kontak. Kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Curanmor

Komentar