Kaganga.com,Palembang - Ratusan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (10/10/2024).
Aksi unjuk rasa ini, dilakukan massa terkait perkara kasus dugaan perkosaan dan pembunuhan yang menimpa korban AA (13), siswi SMP yang terjadi di Kuburan Cina, Talang Kerikil Palembang, beberapa waktu lalu.
Kedatangan massa untuk meminta Pengadilan Negeri Palembang, agar bisa menunda pembacaan hasil putusan. Harapan massa agar majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya saat memutus perkara yang melibatkan empat anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kami tidak punya kepentingan dalam perkara ini, karena menurut kami uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendasar, dan tidak ada patokan," ungkap Hermawan, kuasa hukum empat ABH.
Menurutnya empat ABH yang diduga terlibat ini tidak bersalah. "Mereka bukan pelaku sebenarnya. Kami mendukung proses hukum yang ada, hati-hati dalam memutus suatu perkara kerena empat ABH ini bukan pelaku sebenarnya," urai Hermawan.
Sebelumnya, kata Hermawan, pihaknyq telah menghadirkan saksi-saksi, namun keterangnnya seperti tidak didengarkan. Pihaknya juga cukup kesulitan dalam mengungkap perkara ini, karena tidak bisa menemui keempat ABH.
"Karena mereka harus didampingi. Di sini kami akan terus menyuarakan kebenaran, kami memiliki bukti foto dan rekaman. Jadi jika ada rekan-rekan yang ingin mengetahui kebenarannya, ayo kita buka dan duduk bersama untuk melihat perkara ini," tegasnya.
Kata Hermawan, di sini dia tidak ingin mengintervensi pihak Pengadilan Negeri Palembang saat memutus suatu perkara. "Jika terbukti silakan di hukum seberat-beratnya. Tapi kalau tidak terbukti segera bebaskan keempat ABH tersebut," tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu untuk IS (16) yang diduga sebagai otak dalam perkara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Dalam perkara ini JPU menuntut empat ABH dengan menerapkan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Kriminal Palembang