19 Des 2024 18:30

Polres PALI Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika, Bukti Komitmen Perangi Peredaran Sabu

Polres PALI Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika, Bukti Komitmen Perangi Peredaran Sabu

Kaganga.com,PALI – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Satresnarkoba Polres PALI kembali mencatatkan keberhasilan dengan menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024), dengan total barang bukti seberat 2,7 gram.

 

Dua tersangka tersebut, HL (37) dan YS alias Mat Goyang (31), ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil investigasi intensif yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH., MH.

 

Penangkapan Berawal di Desa Benuang

 

“Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi. Dari tangan HL, kami menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram,” ujar IPTU Aan Sriyanto.

 

HL mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama YS alias Mat Goyang di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Informasi ini mendorong tim Satresnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut.

 

YS alias Mat Goyang Ditangkap di Kebun

 

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap YS di sebuah kebun di Dusun I Desa Teluk Lubuk. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi empat klip kecil sabu dengan berat bruto 2,34 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

 

Apresiasi dari Kapolres PALI

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan ini. Ia menegaskan komitmen Polres PALI untuk memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.

 

Selain itu, AKBP Khairu Nasrudin menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Kesehatan, untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai standar operasional.

 

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

 

HL ditetapkan sebagai pengguna, sementara YS sebagai pengedar. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Langkah-langkah kami mencakup pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas perkara,” terang IPTU Aan Sriyanto.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres PALI serius dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika. “Ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI dan sekitarnya,” pungkas IPTU Aan Sriyanto.

 

Dengan tindakan cepat dan tepat, Polres PALI menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, yang merupakan ancaman serius bagi generasi mendatang.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : kriminal sumsel

Komentar