4 Mar 2026 20:35

Otoritas Jasa Keuangan Kembalikan Rp541 Juta Dana Korban, Canangkan Gerakan Sumsel Anti-Scam

Otoritas Jasa Keuangan Kembalikan Rp541 Juta Dana Korban, Canangkan Gerakan Sumsel Anti-Scam

Kaganga.com,Palembang — Penguatan perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan digital menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dengan mencanangkan Gerakan Sumsel Anti-Scam sekaligus menyosialisasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada aparat penegak hukum (APH) dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), Rabu (4/3/2026).

Isu utama yang mengemuka dalam kegiatan ini adalah pentingnya respons cepat dan koordinasi terintegrasi dalam menangani kasus penipuan transaksi keuangan. OJK menilai kecepatan pelaporan menjadi kunci utama agar dana korban tidak berpindah dan dapat segera diamankan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan tersebut dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto, perwakilan Bank Indonesia, kepolisian, serta sejumlah pemangku kepentingan sektor jasa keuangan di Sumsel.

Dalam kesempatan itu, OJK memaparkan success story pemulihan dana korban penipuan sebesar Rp541.991.007 milik seorang nasabah di Kabupaten Lahat. Dana tersebut berhasil ditelusuri dan dikembalikan melalui mekanisme koordinasi IASC.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa kasus tersebut membuktikan kolaborasi lintas lembaga mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

 “Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme IASC menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner OJK Rizal Ramadhani menekankan bahwa perkembangan modus penipuan digital semakin kompleks dan masif, sehingga membutuhkan sistem koordinasi nasional yang terintegrasi.

 “Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai mekanisme koordinasi yang terintegrasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” katanya.

Sebagai penguatan di tingkat daerah, OJK juga meresmikan Layanan Pelaporan Scam Sumatera Selatan sebagai kanal percepatan pelaporan dan penanganan kasus. Masyarakat yang mengalami indikasi penipuan diimbau segera melapor melalui kanal resmi IASC agar peluang pemulihan dana semakin besar.

Melalui Gerakan Sumsel Anti-Scam, OJK bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan berkomitmen memperkuat pencegahan, edukasi, serta penanganan kejahatan keuangan digital guna menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : OJK Sumsel ojk palembang

Komentar