12 Nov 2025 11:35

OJK Tegaskan Tak Bisa Hapus Riwayat Kredit di SLIK, Ini Penjelasannya

OJK Tegaskan Tak Bisa Hapus Riwayat Kredit di SLIK, Ini Penjelasannya

Kaganga.com,PALEMBANG – Belakangan, banyak warganet yang mempertanyakan apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menghapus riwayat kredit seseorang. Menanggapi hal tersebut, OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) memberikan penjelasan resmi melalui akun media sosialnya.

“Ini dia nih yang sering banget ditanya masyarakat: apakah OJK bisa menghapus riwayat kredit?” tulis OJK Sumsel Babel dalam unggahannya.

Jawabannya tegas "tidak bisa"

OJK menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengubah data riwayat kredit (iDeb) yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK hanya berperan sebagai pengelola sistem, yang menampilkan data sebagaimana disampaikan oleh lembaga jasa keuangan.

“Data yang ada di SLIK berasal dari laporan bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Jadi, OJK hanya mengelola dan menampilkan, bukan mengubah,” tulis keterangan resmi tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin memperbaiki catatan kreditnya, OJK mengimbau agar melakukannya melalui langkah yang benar, yakni melunasi kewajiban kredit tepat waktu, menjaga reputasi finansial, dan memantau secara rutin data SLIK melalui layanan resmi OJK.

Dengan riwayat kredit yang baik, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan ketika mengajukan pembiayaan di masa depan.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa “menghapus jejak kredit buruk” dengan imbalan tertentu, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi penipuan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : ojk palembang OJK Sumsel

Komentar