Kaganga.com,PALEMBANG — Upaya pemberantasan keuangan ilegal di Sumatera Selatan memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) tahun 2025. Pertemuan yang diadakan pada 10 Desember 2025 di Kantor OJK Sumsel itu menjadi ruang konsolidasi antarlembaga dalam merespons maraknya ancaman keuangan berbasis digital.
Kegiatan tersebut melibatkan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah, yang seluruhnya memiliki peran strategis dalam memutus rantai aktivitas keuangan ilegal di Sumatera Selatan. Pertemuan ini juga menyoroti tren kasus yang terus meningkat dalam satu tahun terakhir.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa penguatan Satgas PASTI adalah langkah penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan. Ia menyebut bahwa investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga berbagai bentuk penipuan digital masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Menurut Arifin, kompleksitas kejahatan digital menuntut setiap instansi bergerak secara cepat, adaptif, dan saling terhubung agar penanganan laporan serta upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Terintegrasi OJK Sumsel, Tito Adji Siswantoro, memberikan pemaparan ulang terkait peran dan kewenangan Satgas PASTI. Materi mencakup dasar pembentukan Satgas, struktur keanggotaan, hingga mekanisme penanganan kasus.
Tito juga mengungkapkan data terbaru Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang mencatat Sumatera Selatan berada di peringkat kedelapan nasional dalam jumlah laporan penipuan digital. Sepanjang November 2024 hingga November 2025, terdapat 8.315 laporan dengan total kerugian mencapai Rp107,72 miliar.
Dari jumlah tersebut, Kota Palembang menjadi daerah dengan laporan tertinggi yaitu 3.774 laporan. Disusul Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan 562 laporan serta Kabupaten Banyuasin sebanyak 534 laporan, menunjukkan persebaran kasus yang cukup dominan di wilayah perkotaan dan pinggiran.
Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menegaskan bahwa peningkatan kasus kejahatan siber berbanding lurus dengan pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Ia menilai penguatan kemampuan digital forensik serta pertukaran data antarlembaga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus.
Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP M. Rizvy Qaswieny, menekankan perlunya kewaspadaan terhadap transaksi perbankan yang berpotensi terkait aktivitas ilegal. Menurutnya, sektor perbankan harus terus meningkatkan kontrol internal dan sistem deteksi dini.
Dalam rakor tersebut, perwakilan perbankan juga memaparkan komitmen industri perbankan dalam memperkuat keamanan transaksi digital serta meningkatkan literasi nasabah untuk menghindari jebakan penipuan.
Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Sumatera Selatan diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan, mempercepat penindakan, serta mengoptimalkan perlindungan konsumen. Seluruh upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan yang aman dan berintegritas.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : ojk palembang OJK Sumbagsel