10 Des 2025 16:30

OJK Fokus Jaga Stabilitas Keuangan di Tengah Bencana, Relaksasi Kredit Tiga Provinsi Diberlakukan

OJK Fokus Jaga Stabilitas Keuangan di Tengah Bencana, Relaksasi Kredit Tiga Provinsi Diberlakukan

Kaganga.com,JAKARTA – Stabilitas sektor keuangan nasional kembali diuji setelah banjir dan longsor melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Untuk memastikan layanan keuangan tetap berjalan serta mencegah melonjaknya risiko kredit macet, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana tersebut.

Kebijakan ini lahir setelah OJK melakukan asesmen menyeluruh di wilayah bencana. Hasilnya menunjukkan bahwa gangguan aktivitas ekonomi masyarakat telah memengaruhi kemampuan bayar debitur secara signifikan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat meluas menjadi tekanan pada lembaga jasa keuangan jika tidak ditangani cepat.

Melalui Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta pada Rabu (10/12), OJK memutuskan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kredit dan pembiayaan. Langkah ini bukan hanya bentuk respons terhadap bencana, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketahanan industri keuangan agar tidak terbebani risiko berlebihan.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam penetapan skema relaksasi yang lebih adaptif.

Salah satu poin pentingnya adalah penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar. Dengan mekanisme ini, lembaga keuangan dapat lebih fleksibel menghadapi kondisi debitur tanpa harus langsung menurunkan kualitas kredit.

Selain itu, restrukturisasi kredit yang dilakukan terhadap debitur terdampak bencana dapat tetap diberikan kualitas lancar. Relaksasi ini berlaku untuk pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terdampak. Adapun untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi wajib mendapatkan persetujuan pemberi dana.

Debitur yang membutuhkan tambahan modal usaha juga tidak dibatasi untuk mengajukan pembiayaan baru. Kualitas kredit untuk fasilitas baru tersebut ditetapkan secara terpisah, sehingga tidak memberatkan debitur maupun institusi keuangan.

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, memberikan waktu yang luas bagi daerah terdampak untuk memulihkan roda ekonominya.

Tidak hanya sektor pembiayaan, OJK juga menaruh perhatian serius pada layanan perasuransian di wilayah bencana. Seluruh perusahaan asuransi diminta mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, mempercepat proses klaim, serta memutakhirkan data polis yang terdampak.

Koordinasi erat dengan BNPB, BPBD, hingga reasuradur juga ditekankan agar proses penanganan klaim berjalan transparan dan terkontrol. Perusahaan asuransi diwajibkan melaporkan perkembangan proses klaim secara berkala kepada OJK sebagai bentuk akuntabilitas.

Dengan langkah-langkah terukur tersebut, OJK memastikan bahwa baik stabilitas sektor keuangan maupun pemulihan ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan di tengah kondisi darurat bencana.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : OJK Prov. Sumsel ojk palembang

Komentar