20 Jun 2025 17:15

Warga Musi Rawas Serahkan Senjata Api Rakitan, Polsek Jayaloka Langsung Amankan

Warga Musi Rawas Serahkan Senjata Api Rakitan, Polsek Jayaloka Langsung Amankan

Kaganga.com MUSI RAWAS – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban mulai menunjukkan hasil positif. Kali ini, satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Ciptodadi 1, Edi Wahyudi (42), kepada pihak kepolisian.

Penyerahan senjata api dilakukan di Polsek Jayaloka dan diterima langsung oleh Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri. Senjata tanpa amunisi itu langsung diamankan untuk dilakukan pengecekan keselamatan.

Langkah ini merupakan respons konkret atas imbauan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, yang sebelumnya disampaikan melalui berbagai platform media daring. Dalam seruannya, Kapolres mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kepolisian.

"Senpi jenis kecepek diserahkan langsung oleh Kades Ciptodadi 1, Edi Wahyudi," ujar Heri, Jumat (20/6/2025), mewakili pihak Polsek Jayaloka.

Setelah proses penyerahan, personel Polsek Jayaloka segera melakukan prosedur standar pengecekan keamanan senjata. Senpi tersebut direndam dalam air guna memastikan tidak terdapat sisa bahan peledak atau mesiu yang masih aktif.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa senjata tersebut akan diinventarisasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi langkah sukarela ini. Ini menunjukkan bahwa warga mulai sadar bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan,” lanjut Heri.

Polsek Jayaloka pun mengimbau masyarakat lainnya untuk mengikuti langkah positif yang telah diambil oleh warga Desa Ciptodadi 1. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bersedia menyerahkan senjata secara sukarela tanpa proses hukum lanjutan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Polsek Jayaloka

Komentar