15 Mar 2026 19:45

Tujuh KK Keluhkan Penutupan Jalan Utama ke Rumah, Pemilik Tanah Klaim Kantongi Sertifikat Sah

Tujuh KK Keluhkan Penutupan Jalan Utama ke Rumah, Pemilik Tanah Klaim Kantongi Sertifikat Sah

Kaganga.com PALEMBANG — Akses jalan menuju tujuh rumah warga di Jalan Putri Rambut Selako, RT 16 RW 07, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, kembali ditutup. Penutupan yang disebut terjadi untuk kedua kalinya itu memicu keluhan warga karena jalan tersebut merupakan akses utama sekaligus satu-satunya menuju rumah mereka.

Sebelumnya, akses jalan itu sempat ditutup permanen menggunakan tembok beton. Namun setelah dilakukan pembongkaran, jalan tersebut kembali ditutup dengan rantai dan digembok oleh pihak yang mengklaim lahan itu merupakan bagian dari tanah bersertifikat miliknya.

Salah seorang warga, Atik, mengaku kecewa atas penutupan kembali jalan tersebut. Menurut dia, sebelumnya sudah ada surat peringatan pembongkaran dari Satpol PP dan penutupan permanen itu telah dibuka. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa akses tersebut bisa kembali ditutup.

“Atas penutupan kembali itu kami sangat kecewa. Padahal sebelumnya sudah ada pembongkaran. Sekarang ditutup lagi, bahkan saat itu juga disaksikan langsung oleh petugas. Kami merasa ini seperti ada pembiaran,” kata Atik saat ditemui di lokasi, Minggu (15/3/2026).

Atik menilai penutupan jalan itu sangat mengganggu aktivitas warga. Selama dua tahun terakhir, kata dia, akses tersebut sempat tertutup beton, lalu dibuka kembali, namun kini kembali ditutup. Ia berharap pihak terkait memberikan teguran atau sanksi kepada pihak yang menutup jalan, setidaknya agar akses warga bisa kembali dibuka.

Ia juga menyebut berdasarkan peta PUPR dan aplikasi BPN Sentuh Tanahku, lokasi tersebut tercatat sebagai jalan dengan ukuran sekitar 6 meter x 18 meter ke arah belakang. Menurut dia, bentuk sertifikat yang ditunjukkan pihak penutup jalan berbeda dengan kondisi lahan di lapangan, sehingga warga meyakini sebagian akses jalan telah masuk ke area yang mereka gunakan selama ini.

Tak hanya itu, Atik mengaku memiliki dokumen tanah sejak 1973 yang masih lengkap, mulai dari surat induk hingga sertifikat. Ia menegaskan akses tersebut telah lama digunakan sebagai jalan utama warga setempat, termasuk untuk menuju lahan yang berada di bagian belakang permukiman.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Ateng. Ia meminta penutupan jalan itu segera dibongkar karena sangat menyulitkan mobilitas warga. Menurut dia, kendaraan roda empat kini tidak bisa lagi masuk ke kawasan permukiman tersebut sejak akses ditutup kembali pada Sabtu (14/3/2026).

Warga lain, Yuyun, juga berharap Pemerintah Kota Palembang turun tangan menyelesaikan persoalan itu. Ia mengatakan jalan tersebut telah ada jauh sebelum dirinya lahir dan selama ini menjadi akses utama bagi sekitar enam hingga tujuh rumah. Karena itu, ia meminta ada solusi cepat agar aktivitas warga tidak terus terganggu.

Sementara itu, pihak keluarga pemilik tanah menyatakan penutupan dilakukan bukan tanpa alasan. Marsel, keluarga pemilik lahan, mengatakan akses yang ditutup tersebut diklaim masuk dalam sertifikat tanah milik keluarganya. Ia menegaskan pihaknya siap menerima hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau nanti dari BPN diukur dan ternyata itu masuk sertifikat kami, warga harus menerima. Tapi kalau ternyata tidak masuk sertifikat kami, kami juga siap menerima dengan legawa,” ujar Marsel.

Dengan adanya perbedaan klaim antara warga dan pemilik tanah, penyelesaian sengketa akses jalan tersebut kini diharapkan dapat dilakukan melalui pengukuran resmi dan penegasan status lahan oleh instansi berwenang, agar polemik yang merugikan warga tidak terus berlarut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Headline Peristiwa Penutupan jalan

Komentar