Kaganga.com PALEMBANG – Upaya jual beli bayi yang dilakukan oleh sindikat perdagangan manusia di Palembang akhirnya digagalkan aparat kepolisian. Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus empat orang pelaku yang terlibat dalam praktik keji tersebut.
Keempat pelaku masing-masing berinisial FA, RA, RDY, dan YSP. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, satu lembar surat keterangan lahir bayi, serta satu surat keterangan dokter. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah sakit di Kota Palembang, sesaat setelah transaksi dilakukan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan terkait kelahiran bayi di rumah sakit tersebut. “Begitu mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan. Dari mereka, ada pasangan suami istri yang terlibat,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Yang mengejutkan, salah satu pelaku yang diamankan merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Diketahui ibu bayi bernama Suliha (41), sementara sang ayah berinisial YSP. Mereka sepakat untuk menjual bayi yang baru lahir tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 8 juta.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku FE, suami dari RA, berperan sebagai pihak yang memesan bayi. FE dan RA berkomunikasi dengan pelaku RDY untuk mencari pembeli, sementara RDY berhubungan langsung dengan YSP, ayah sang bayi. Transaksi ini difasilitasi melalui media sosial TikTok yang kemudian dilanjutkan lewat pesan pribadi.
“Pelaku RA menghubungi YSP untuk membicarakan soal keberangkatan dan biaya persalinan, sementara RDY menjadi perantara yang mengurus semua kebutuhan ibu bayi, mulai dari akomodasi, BPJS, hingga administrasi rumah sakit,” jelas Kombes Nandang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menambahkan, komunikasi antara pelaku dilakukan secara daring. “Pelaku YSP tinggal di Bekasi, sedangkan RDY di Palembang. Dari komunikasi keduanya disepakati bahwa RDY akan membiayai persalinan dan memberi imbalan Rp 8 juta, sementara bayi itu dijual kepada seseorang di Palembang seharga sekitar Rp 25 juta,” ujarnya.
Bayi berusia lima hari itu kini telah diamankan dan dirawat di RS Bhayangkara M. Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, ibu bayi Suliha masih berada di ruang perawatan Ditreskrimum Polda Sumsel. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumsel untuk penanganan lebih lanjut,” kata Johannes.
Dalam pemeriksaan, pelaku YSP mengaku menjual bayinya karena faktor ekonomi. “Kami meminta uang Rp 8 juta, tapi uang itu belum kami terima. Saya dan istri sudah sepakat setelah berdiskusi,” katanya dengan wajah tertunduk.
Sementara itu, Kepala DPPPA Sumsel Fitriana menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung mendampingi ibu dan bayi tersebut. “Kami melakukan asesmen psikologis kepada ibu karena kondisinya pascaoperasi sangat rentan secara mental. Sedangkan bayi akan terus mendapatkan perawatan intensif karena baru berusia lima hari,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Sindikat Perdagangan