Kaganga.com PALEMBANG – Niat ingin mengembangkan uang dengan cara berinvestasi, justru berujung kerugian bagi Kodri Agustian (46). ASN asal Palembang ini melaporkan rekannya sendiri yang juga seorang ASN berinisial WP ke Mapolrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
Laporan dibuat Kodri bersama kuasa hukumnya setelah merasa dirugikan hingga Rp510 juta akibat ajakan investasi usaha interior yang dijanjikan memberikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
"Pelaku datang ke rumah klien kami di Komplek Demang Hill, Kelurahan Lorok Pakjo, pada Rabu (1/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Di sanalah awal mula ajakan investasi tersebut disampaikan," kata kuasa hukum Kodri saat ditemui di Polrestabes Palembang.
Menurut penuturan kuasa hukum, WP menjanjikan pengembalian modal dalam waktu tiga bulan, ditambah keuntungan sebesar 20 persen. Tawaran menggiurkan ini membuat Kodri setuju untuk menanamkan dana secara bertahap.
Dana investasi tersebut disalurkan korban melalui beberapa kali transfer, antara lain Rp350 juta pada 4 Januari 2024, Rp50 juta pada 26 Januari, Rp50 juta pada 23 Februari, dan Rp50 juta lagi pada 9 Maret 2024. Total dana yang dikeluarkan korban mencapai Rp510 juta.
"Memang, pada bulan April, WP sempat membayar keuntungan sebesar Rp140 juta kepada klien kami. Namun modal utama yang dijanjikan akan dikembalikan dalam tiga bulan, hingga kini tidak juga dikembalikan," jelasnya.
Korban yang mulai curiga karena hanya menerima janji-janji tanpa kepastian akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. "Setiap kali ditagih, pelaku selalu memberikan harapan palsu. Klien kami merasa dirugikan dan memilih melapor ke pihak berwajib," tambah kuasa hukum.
Laporan Kodri telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam proses tindak lanjut oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. "Ya, laporan korban sudah kami terima dan telah dilimpahkan ke Reskrim untuk diproses lebih lanjut," kata Panit II Ipda Kosasi.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly