Kaganga.com,Palembang - Calon Walikota Palembang, Ratu Dewa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ke Polrestabes Palembang pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 16.50 WIB. Laporan tersebut terkait dengan unggahan video yang di-posting oleh akun Instagram @mangcek.abie, yang merupakan seorang Master of Ceremony (MC) dan komedian lokal.
Ratu Dewa melaporkan akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, terkait dengan postingan yang menunjukkan video rumah dan kendaraan miliknya. Dalam video tersebut, muncul narasi yang mengaitkan dirinya dengan isu money politics, serta tulisan yang menyebutkan "mau nyiram tapi ingkar janji". Unggahan ini membuat Ratu Dewa merasa difitnah, sehingga ia merasa perlu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut Rilo SH, kuasa hukum Ratu Dewa, laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Palembang dan kini dalam proses penyelidikan. "Ya benar, kita sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang," kata Rilo pada Kamis (5/12/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. "Laporan korban sudah kita terima. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti," jelasnya.
Harryo menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan atau tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik akun Instagram @mangcek.abie belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Ratu Dewa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penanganan masalah terkait media sosial dan penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan individu atau kelompok. Polisi diharapkan dapat segera menyelesaikan proses penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Ratu Dewa Laporan SPKT