11 Nov 2025 16:45

Ambruknya Jembatan Muara Lawai Jadi Peringatan, Sumsel Perketat Aturan Tonase Kendaraan Berat

Ambruknya Jembatan Muara Lawai Jadi Peringatan, Sumsel Perketat Aturan Tonase Kendaraan Berat

Kagangan.com PALEMBANG — Insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat bukan sekadar peristiwa kecelakaan infrastruktur biasa. Kejadian itu menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meninjau ulang pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan serta penegakan aturan terkait batas tonase kendaraan. Ia menyebut, kerusakan jembatan di Lahat menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran kapasitas angkut bisa menimbulkan dampak besar terhadap keselamatan dan infrastruktur.

“Peristiwa di Muara Lawai adalah pelajaran berharga. Kami tidak ingin kejadian ini terulang di daerah lain hanya karena kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap aturan,” ujar Ari, Selasa (11/11/2025).

Ari menjelaskan, upaya pengawasan tersebut akan dilakukan secara sistematis melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi akan melakukan razia rutin di sejumlah titik yang kerap dilalui kendaraan bermuatan berat.

Selain itu, Dishub Sumsel juga tengah menyiapkan pemasangan timbangan portabel serta sistem pengawasan digital untuk memastikan proses penindakan berlangsung lebih efektif dan transparan. “Kami tidak hanya mengandalkan razia manual. Dengan teknologi, pelanggaran tonase bisa dipantau secara real time,” ujarnya.

Langkah tegas ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional tentang penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dijadwalkan diberlakukan penuh pada Januari 2027. Menurut Ari, penegakan aturan ODOL bukan semata demi ketertiban, tetapi juga untuk keselamatan pengendara dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

“Kami siap mendukung kebijakan nasional tersebut. Semua kendaraan barang nantinya wajib menyesuaikan ukuran dan muatannya. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga komitmen menjaga keselamatan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumsel sejak lama telah mengeluarkan larangan keras bagi truk batubara dan kendaraan bertonase tinggi untuk melintas di jalan umum atau jembatan yang tidak dirancang menahan beban di atas 30 ton. Aturan ini diperkuat dengan instruksi gubernur yang mewajibkan penggunaan jalur khusus bagi kendaraan tambang.

“Truk batubara itu punya jalur sendiri. Jalan umum dan jembatan seperti di Muara Lawai bukan untuk kendaraan berat. Kami akan pastikan aturan ini ditegakkan tanpa kompromi,” kata Ari.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan angkutan barang agar lebih disiplin mematuhi batas tonase dan regulasi teknis lainnya. Ari menekankan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga kelancaran arus logistik dan mengurangi potensi kerugian akibat kerusakan infrastruktur.

“Kalau jalan dan jembatan rusak, yang rugi bukan hanya pemerintah. Pengusaha juga dirugikan karena distribusi barang terganggu. Jadi, mari kita jaga infrastruktur bersama demi kelancaran ekonomi daerah,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Jembatan ambuk di La

Komentar