Kaganga.com PALEMBANG — Upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya terus diperkuat Satlantas Polrestabes Palembang melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held, sebuah sistem tilang elektronik berbasis kamera digital yang mulai diberlakukan pada awal Februari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas oleh Polri yang mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Paradipta melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik Ibrahim menjelaskan, ETLE Hand Held adalah perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan petugas saat patroli untuk merekam secara langsung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
“Seluruh proses penindakan dilakukan berbasis bukti digital tanpa tatap muka langsung dengan pelanggar. Hal ini bertujuan mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lalu lintas,” ujar AKP Sayyid, Jumat (30/1/2026), di TMC Polrestabes Palembang.
Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran kasat mata lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.
AKP Sayyid menambahkan, mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas, kemudian data pelanggaran tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor.
“Pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi, termasuk klarifikasi pengemudi, serta menyelesaikan denda melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Sayyid menegaskan bahwa penerapan ETLE Hand Held tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, melainkan sebagai sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan di Kota Palembang dapat ditekan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“ETLE Hand Held ini merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Polri melalui Ditlantas. Pelaksanaannya dilakukan secara patroli, berbeda dengan tilang konvensional yang menggunakan buku tilang dan penindakan langsung di tempat,” ungkap AKP Sayyid.
Penerapan ETLE Hand Held di wilayah hukum Polrestabes Palembang sendiri akan mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026, dengan dukungan dua unit perangkat untuk Polrestabes Palembang serta dua unit lainnya untuk Polda Sumatera Selatan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly