Kaganga.com OKI -- Terkait pengaduan sebelumnya atas kejanggalan hasil pemungutan suara yang di Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Bawaslu OKI menyarankan agar dilakukan penghitungan ulang. Setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat kecamatan, akhirnya diketahui memang ada perbedaan perolehan dibeberapa partai lain.
Muhammad Ludfi, Pelapor saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya perbedaan C Hasil pada penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat kecamatan kemarin, ini telah membuktikan kalau dugaan kecurangan yang terjadi disemua TPS yang ada di Desa Simpang Empat Jejawi.
"Saya harap Bawaslu OKI melalui Gakkumdu nya tetap melanjutkan asumsi kecurangan ini, saya harap prosesnya tetap berlanjut sampai selesai,"
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, Syahrin mengatakan, setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang ditemukan perbedaan antara C Hasil terhadap perolehan suara dibeberapa Partai.
"Untuk tindak lanjutnya, karena ini ada laporan maka proses akan tetap berlanjut sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya bahwa Muhammad Ludfi, warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melapor ke Bawaslu OKI diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu di Desa Simpang Empat Jejawi, Kecamatan Jejawi dan di Desa Pinang Indah Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Senin (19/02).
Saat diwawancarai Ludfi mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari C Hasil plano ada kejangalan, itu untuk yang di Desa Simpang Empat. Sementara untuk di Desa Pinang Indah, dirinya menemukan banyak sekali coretan di C Hasil Plano nya pada salah satu partai.
"Itulah yang menjadi dasar saya membuat laporan ke Sentral Gakumdu Bawaslu OKI," ujarnya.
Menurutnya, untuk saat ini dirinya hanya laporankan saja, kalau untuk pengembangannya itu akan dilakukan oleh pihak Gakumdu, juga untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam hal ini.
"Dengan adanya laporan ini saya meminta kepada Bawaslu OKI agar pihak panitia di desa tersebut membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang. Yang pasti saya menduga ada beberapa oknum yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana pemilu ini," jelasnya.
"Saya berharap Bawaslu OKI dapat sesegera mungkin melakukan penindakan, agar dugaan-dugaan pelanggan pemilu ini dapat diminimalisir," tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona S.H.i melalui Kordiv Penangan Pelanggan Data dan Informasi, Syahrin membenarkan jika ada laporan yang dimaksud di atas, laporan tersebut masuk pagi tadi.
"Kami akan mengkaji laporan tersebut, baik syarat formil dan materilnya serta dugaan pelanggarannya kemana. Karena ada 4 jenis pelanggaran seperti administrasi, kode etik, tindak pidana dan hukum lainnya," jelasnya.
Menurutnya, jika nanti sudah mendapatkan kesimpulan dugaan pelanggaran apa yang disangkakan, baru dapat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait ataupun saksi untuk dimintai keterangannya.
"Jadi laporan ini kami kaji dulu dugaan pelanggaran seperti apa baru dapat memuaskan masuk ke jenis pelanggaran seperti apa," tandasnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI Bawaslu OKI