3 Nov 2024 13:15

Sebanyak 19 Pengawas TPS Se-Kecamatan Kandis Resmi Dilantik , Ini Pesan Ketua Panwascam

Sebanyak 19 Pengawas TPS Se-Kecamatan Kandis Resmi Dilantik , Ini Pesan Ketua Panwascam

Kaganga.com Kandis, Ogan Ilir  --  Sebanyak 19 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir resmi dilantik dan diambil sumpah, Minggu (03/11/2024).

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kandis, acara pelantikan dipimpin lansung oleh ketua Panwaslu Kecamatan Kandis, Irawan Rizani didampingi oleh dua komisioner lainya, Musoddiq dan Muhammad Tasim. Selain itu juga hadir, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Al-Hikmah Wati, Camat Kandis, Firmansyah, dan Sarono, Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2008-2010 sekaligus narasumber.

Dalam sambutanya Ketua Panwascam Kandis, Irawan Rizani mengucapkan selamat kepada PTPS yang baru saja dilantik. Menurutnya, PTPS yang dilantik ini merupakan orang-orang pilihan, maka jalankan lah tugas dengan baik dan jaga netralitas.

"Anda adalah yang terbaik dari para pendaftar dari awal. Dengan sudah dilantiknya, anda sudah masuk dalam bagian Panwaslu. Anda juga adalah ujung tombak dari pengawasan di lapangan," ujarnya.

"Tugas anda sangat berat, karena kita sebagai pengawas juga diawasi. Pesan saya, jalankan lah tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dengarkan apa yang disampaikan oleh narasumber nantinya, agar lebih mengerti dengan tugas dan kewajiban yang harus dilakukan.Semoga pada  pemilihan tahun ini berjalan lancar, aman dan terkendali serta zero konflik," imbuhnya.

Camat Kandis, Firmansyah mengatakan,  mari bersama-sama menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 

"Benar apa yang telah disampaikan oleh Pak Irawan tadi, jalankan lah tugas dengan serius dan jaga kesehatan. Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada 2024 ini. Semoga kita semua mendapatkan lancaran dalam menjalankan tugas," pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Al-Hikmah Wati juga mengucapkan selamat kepada PTPS yang baru saja dilantik.

"Alhamdulillah, dengan sudah dilantiknya sebagai PTPS, artinya kalian sudah menjadi bagian dari Bawaslu," ujarnya.

Dewi mengatakan, tolong pahami tugas dan kewajiban sebagai PTPS yaitu, mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

"Hati-hati dalam menjalankan tugas, silahkan gunakan handphone ada untuk belajar dan mencari tahu lebih luas tugas, kewajiban dan wewenang PTPS. Pahami juga ketentuan dan larangannya, karena kalian adalah ujung tombak, maka harus paham regulasi dan dasar hukumnya," ujarnya.

Setelah dilantik, seluruh PTPS mendapatkan pembekalan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawas TPS dari narasumber, Sarono. S.Pd, Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir periode tahun 2008-2010.

"Salah satu tugas kita sebagai PTPS adalah, menyampaikan laporan hasil pengawasan di lapangan kepada PKD dan Panwaslu kecamatan. Artinya, kita tidak boleh diam jika menemukan kejanggalan-kejanggalan ketika menjalan tugas," jelasnya.

Selain ada tugas dan kewajiban lanjut Surono, juga ada larangan bagi PTPS, yaitu mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih, melihat dan mencoblos surat suara di dalam bilik suara dan sebagainya.

"Jangan sampai kita menjalankan tugas, malah kita yang tersandung hukum. Karena, banyak mata yang mengawasi kinerja kita. Maka, bekerjalah sesuai dengan koridor yang telah  ditetapkan," pungkasnya.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI TPS ke 19 OKI

Komentar