Kaganga.com PALEMBANG — Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Kantor Bersama SAMSAT di wilayah Sumatera Selatan akan dihentikan sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah serta Hari Raya Nyepi 2026.
Penutupan layanan tersebut berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Selama periode itu, seluruh pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT maupun sentra pelayanan lainnya tidak beroperasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, mengatakan pelayanan akan kembali dibuka secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan penutupan sementara ini mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga aktivitas pelayanan publik di lingkungan SAMSAT ikut menyesuaikan.
Meski layanan ditutup, pemerintah memberikan dispensasi bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur tersebut, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2026.
Pemilik kendaraan tetap dapat melakukan pembayaran pada hari pertama operasional setelah libur, yaitu 25 Maret 2026, tanpa dikenakan sanksi administratif atau denda keterlambatan.
Namun, jika pembayaran pajak kendaraan dilakukan setelah tanggal tersebut, yakni mulai 26 Maret 2026, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan toleransi ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), di mana pembayaran pada masa toleransi tidak akan dikenakan denda tahun berjalan.
Selain jadwal libur pada Maret, SAMSAT Sumsel juga mengumumkan jadwal penyesuaian layanan pada awal April 2026. Pelayanan akan tutup pada Jumat, 3 April 2026 dan Minggu, 5 April 2026 dalam rangka hari libur keagamaan.
Meski demikian, kantor pelayanan SAMSAT tetap membuka layanan pada Sabtu, 4 April 2026 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebelum kembali beroperasi penuh pada Senin, 6 April 2026.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Sumatera Selatan.
Ia menegaskan, partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Bumi Sriwijaya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel SAMSAT Sumsel