Kaganga.com,Palembang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan ujian sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi terampil.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 1.600 tenaga jasa bidang konstruksi binaan Dinas PUPR, ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, di halaman kantor Kecamatan Sako, Selasa (18/10/2022).
Dewa mengatakan, pembekalan ini bertujuan memberikan keterampilan serta ilmu dalam bidang kontruksi pembangunan bagi para pekerja di beberapa bidang, sehingga standar mutu yang mereka miliki bersertifikat.
“Kita ingin potensi yang dimiliki pekerja yang ada di Palembang ini bisa bersaing dengan pekerja di luar negeri,” ujar Dewa.
Ia menyampaikan, kesadaran akan penggunaan tenaga kerja yang bersertifikat sangat penting dalam rangka menjamin kualitas penyelenggaraan maupun pembangunan proyek infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah sesuai dalam program NawaCita.
Dewa menerangkan, kewajiban menggunakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Yakni pada pasal 70 ayat (1), bahwa setiap Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja,
Kemudian, pada pasal 70 ayat (2), bahwa setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan 5 atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Kegiatan sertifikasi pada tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada proyek APBN di Kementerian PUPR maupun APBD di pemerintahan daerah, ini sebagai sarana sosialisasi maupun membangkitkan kesadaran para stakeholders (pengguna maupun penyedia jasa) konstruksi di tanah air akan pentingnya penggunaan tenaga kerja yang bersertifikat," ujar Dewa.
Penulis : Ines Alkourni