Kaganga.com OKI -- Salah satu masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tercatat sebagai konsumen pada leasing PT Federal International Finance (FIF) dibikin resah, lantaran adanya teror surat somasi yang dilontarkan oleh pihak FIF, Selasa (26/03/2024).
Pihak FIF melalui kuasa hukumnya PT Aliansi Legal Solutif, berdasarkan surat kuasa hukum khusus nomor ALS-SKK/012400/III/2024, telah membuat teror ke konsumen atas nama Abdul Rapik yang berdomisili di Desa Tanjung Menang Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Dalam surat tersebut dicantumkan teror kepada pihak konsumen untuk segera melakukan pelunasan pembayaran kredit kendaraan, serta pihak kuasa hukum FIF tidak tanggung-tanggung mengcopy lampiran pemberitaan media online dalam isi surat somasi yang dilayangkan kepada konsumen tersebut.
Salah satu isi pemberitaan media online yang dicantumkan oleh pihak kuasa hukum FIF berjudul ‘Kepala Cabang FIF Group Laporkan Konsumen ke Polisi’ terbit pada tanggal 1 Maret 2024 lalu, membuat konsumen merasakan ketakutan.
“Bahwa apabila saudara tetap tidak kooperatif dalam melunasi kewajiban utang saudara, maupun menyerahkan secara sukarela kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, maka PT Federal International Finance akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana (jika kami temukan adanya unsur tindak pidana fidusia) terhadap saudara,” tulis dalam isi surat somasi tersebut.
Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh PT FIF melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan, pembayaran yang harus dibayarkan dalam tenor satu pekan, dan pihak kuasa hukum itu juga meminta konsumen untuk menemui mereka untuk melakukan negosiasi penyelesaian pembayaran kewajiban hutang.
“Bahwa melalui surat ini, kami menyampaikan teguran (somasi) kepada saudara untuk melakukan pembayaran terhadap seluruh kewajiban utang saudara kepada PT Federal International Finance paling lambat sepekan sejak surat ini diterima oleh saudara,” tulisnya lagi.
“Kami juga mengundang saudara untuk dapat hadir ke kantor PT Federal International Finance yang beralamat di Jalan Polres Nomor 2B-C Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur 31111 Kota Prabumulih untuk melakukan negosiasi perihal penyelesaian atas permasalahan kewajiban utang saudara,” imbuhnya.
Konsumen FIF bernama Abdul Rapik didampingi istrinya, Cik Nani, menjelaskan, terkait permasalahan tersebut.
Kata dia, pihaknya merasa ketakutan dengan adanya surat somasi yang dilayangkan oleh FIF, mengingat sebelumnya memang ada sisa pembayaran 2 bulan yang belum dibayarkan, karena motor yang dimaksud oleh pihak leasing itu hilang dicuri orang.
“Saya ambil surat ini di Kantor Pos Kayuagung. Saya cukup bingung dan merasa aneh adanya surat somasi yang isinya menyuruh melakukan kewajiban pembayaran angsuran. Sementara sebelumnya memang ada kredit atas nama saya pribadi di FIF, saat mengambil kendaraan roda dua jenis Honda Beat. Ambil kredit untuk keponakan saya bekerja, kredit selama 3 tahun,” kata Abdul Rapik.
Sementara Cik Nani menjelaskan, sisa 2 bulan lagi lunas dari pembayaran selama 36 bulan. Namun motor itu hilang dicuri pada saat keponakannya memarkirkan di depan Alfamart Celentang Palembang pada bulan Mei 2023 lalu.
“Kami sudah lapor ke polisi, membuat surat kehilangan di Polsek Kalidoni. Pihak FIF Kayuagung sendiri yang mengambil bukti surat kehilangan itu di rumah kami. Mereka (FIF -red) bilang untuk sisa pembayaran 2 bulan off. Kata mereka nunggu klaim asuransi. Pada saat pengajuan asuransi tidak bisa diklaim. Terus mereka menyuruh suami saya untuk tanda tangan diatas materai, buat surat banding. Sampai sekarang tidak ada cerita, tiba-tiba datang surat somasi diancam untuk dilaporkan pidana jika tidak membayarkan sisa 2 bulan itu, sementara kami disuruh off pembayaran, kan aneh,” jelas Nani.
Menanggapi permasalahan tersebut, saat dikonfirmasi pihak FIF Cabang Kayuagung melalui stafnya bernama Tedi Oktari, membenarkan bahwa PT Aliansi Legal Solutif Mumtaz Law Office itu kuasa hukum dari PT Federal Internasional Finance.
“Ini perwakilan lawyer kami di Palembang, nah dia ini (pihak kuasa hukum -red) tidak tahu motor hilang. Memang pak, sejak aku tagihan kemarin motor ini hilang, tapi asuransinya ditolak. Kemarin aku sudah coba banding, tapi belum ada hasil. Aku sudah pernah ke situ, ku suruh anak buah aku kemarin, di tahun kemarin, tidak salah, belum acc juga,” pungkasnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI PT FIF OKI