3 Jul 2025 19:55

Polda Sumsel Ungkap Lonjakan Kasus Senpi Ilegal, 614 Pucuk Dimusnahkan

Polda Sumsel Ungkap Lonjakan Kasus Senpi Ilegal, 614 Pucuk Dimusnahkan

Kaganga.com PALEMBANG,– Maraknya kepemilikan senjata api rakitan di Sumatera Selatan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam dua tahun terakhir, Polda Sumsel mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus kepemilikan senjata ilegal, termasuk hasil serahan sukarela dari masyarakat.

Sebanyak 614 pucuk senjata api rakitan, terdiri dari laras panjang dan pendek, dimusnahkan Polda Sumsel, Kamis (3/7/2025). Senjata-senjata tersebut merupakan hasil sitaan dari Operasi Senpi Musi tahun 2024 dan 2025 serta hasil serahan sukarela dari masyarakat.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi menjelaskan, terjadi peningkatan kasus senjata ilegal di wilayah Sumsel. Pada Operasi Senpi Musi 2025, jumlah pengungkapan kasus naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Selama operasi tahun ini, kami mengamankan 32 orang dari 31 kasus kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Irjen Andi usai kegiatan pemusnahan.

Tahun 2024, pihaknya mencatat sebanyak 262 pucuk senpira disita, terdiri dari 169 laras panjang dan 93 laras pendek. Sementara pada 2025 jumlah itu naik menjadi 302 pucuk, terdiri dari 154 laras panjang dan 148 laras pendek.

Andi menyebutkan bahwa selain hasil penindakan, masyarakat juga semakin aktif menyerahkan senjata rakitan secara sukarela. Hal ini menurutnya menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

"Alhamdulillah terjadi peningkatan baik dari sisi pengungkapan maupun partisipasi masyarakat. Ini berkat komunikasi yang intensif antara petugas dan warga,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan masih adanya wilayah perbatasan di Sumsel yang menjadi tempat produksi senjata api rakitan, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Meski sudah ada perintah penindakan, masyarakat cenderung memilih menyerahkan senjata daripada berkonflik dengan hukum.

Salah satu alasan masyarakat masih menyimpan senpira, lanjut Andi, adalah untuk melindungi diri dari serangan hewan buas. Namun alasan tersebut ditegaskannya tidak bisa dibenarkan.

“Bukan harimau atau babi hutan yang masuk ke permukiman warga, tapi justru manusia yang masuk ke habitat hewan. Hewan liar hanya mempertahankan wilayahnya,” tegas Kapolda.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Senpi Ilegal

Komentar