Kaganga.com PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi Pasar Cinde terus bergulir. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah penyidikan lanjutan dengan menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Kamis (10/7/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Alex Noerdin yang terletak di samping SPBU Jalan Merdeka, Palembang. Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan baru meninggalkan tempat pada pukul 14.38 WIB.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik terlihat membawa keluar satu buah koper besar yang diduga berisi dokumen penting terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menggeledah rumah tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Rainmar Yosandi, Edi Hermanto, dan Harnojoyo. Ketiganya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kelima tersangka dalam perkara ini antara lain adalah Rainmar Yosandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum; Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah; Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang; Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum; serta Alex Noerdin sendiri.
Kejati Sumsel menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pembangunan proyek Pasar Cinde yang didanai oleh skema kerja sama pemerintah dan pihak swasta, di mana nilai proyeknya mencapai miliaran rupiah.
Sumber internal Kejati menyebutkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana, dokumen kontrak, serta komunikasi yang melibatkan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting di Sumatera Selatan, termasuk mantan kepala daerah, serta menyeret proyek strategis daerah yang seharusnya berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Alex Nurdin