11 Feb 2026 17:35

Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan Angkutan Tambang, Jalan Umum Jarak Jauh Dilarang

Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan Angkutan Tambang, Jalan Umum Jarak Jauh Dilarang

Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang yang dinilai berpotensi merusak infrastruktur dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Melalui evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang di sejumlah daerah, Pemprov Sumsel memastikan tidak akan mengizinkan truk tambang melintas di jalan umum untuk rute jarak jauh.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Apriyadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fasilitas publik serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang masih mengajukan permohonan penggunaan jalan nasional maupun jalan provinsi untuk kepentingan pengiriman logistik hingga ke luar daerah.

Menurut Apriyadi, pemerintah hanya membuka ruang pertimbangan terbatas bagi perusahaan yang mengajukan permohonan crossing atau persilangan jalan lintas, bukan penggunaan jalan umum dalam jarak jauh.

“Kalau untuk yang menggunakan jalan umum, ada beberapa perusahaan yang tadi disepakati untuk tidak dipertimbangkan. Seperti di Lahat, ada yang mau bawa sampai ke Lampung, itu tidak kita izinkan. Coba bayangkan kalau melintas sampai 60 kilo di jalan umum, apa jadinya nanti?” ujar Apriyadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).

Ia juga menyoroti banyaknya perusahaan yang mengajukan surat permohonan dispensasi tanpa disertai progres fisik pembangunan jalan khusus di lapangan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembangunan infrastruktur tambang yang sesuai regulasi.

Untuk memastikan kebenaran klaim perusahaan, tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek jalan khusus yang disebut telah dikerjakan.

“Bagi yang cuma mengajukan surat saja tanpa ada pekerjaan konstruksi, tidak ada yang kita setujui. Saya saja kalau cuma mengajukan surat bisa, padahal tidak punya tambang. Kita harus pastikan mereka benar-benar melakukan pekerjaan serius di lapangan,” tegasnya.

Selain larangan penggunaan jalan umum jarak jauh, pemerintah provinsi juga akan mengevaluasi teknis persilangan jalan (crossing) yang sudah beroperasi di beberapa wilayah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan meminimalkan dampak kemacetan akibat aktivitas truk tambang.

Apriyadi mengungkapkan adanya usulan dari pemerintah daerah untuk mengatur jam operasional truk tambang, agar tidak beroperasi pada jam sibuk masyarakat.

“Sampai sekarang kita masih tetap menutup dan tidak memberikan izin. Terkait crossing, ada permintaan dari daerah agar dievaluasi dan diatur waktunya, apakah mungkin hanya malam saja diizinkan melintas supaya tidak mengganggu arus lalu lintas,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pengawasan Angkutan Pemprov Sumsel

Komentar