Kaganga.com,Palembang - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, kini naik level.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Palembang H Harnojoyo, usai rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang, Selasa (15/2/2022).
“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kota Palembang hari ini berstatus level 3 hingga 28 Februari 2022,” ujar Harnojoyo, di rumah dinasnya.
Meski begitu, Harnojoyo meminta masyarakat tidak resah. “Yang terpenting yaitu, kita sebagai masyarakat bisa patuh prokes (protokol kesehatan) pakai masker dan cuci tangan," kata Harnojoyo.
Ia mengatakan pula, Pemkot Palembang akan membatasi mobilitas masyarakat kurang dari 100% guna menekan penyebaran Covid-19 ini.
“Tempat ibadah dan acara pernikahan dikurangi 50 persen dan transportasi umum 70 persen,” ujar Harnojoyo.
Sedangkan pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah dan kantor, tidak ada perubahan. “Untuk sekolah dan WFO (kerja di kantor) tidak berubah, masih 50%," katanya
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale