Kaganga.com OKI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menyetujui alokasi anggaran hibah untuk partai politik (parpol) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut menuai sorotan publik, karena dinilai menunjukkan ketimpangan, menyusul besarnya dana hibah partai politik yang dipertahankan, sementara anggaran belanja media justru mengalami pemangkasan signifikan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam aplikasi belanja daerah, terdapat paket kegiatan berjudul ‘Belanja Hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik’ yang dikelola melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKI. Total anggaran hibah tersebut tercatat mencapai Rp1.386.460.332.
Dana hibah itu dialokasikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD OKI, dengan mekanisme pembagian berdasarkan perolehan kursi DPRD. Rinciannya sebagai berikut:
* Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp216.999.410
* PDI Perjuangan (PDIP): Rp220.620.972
* Partai Gerindra: Rp189.851.636
* Partai Demokrat: Rp177.279.952
* Partai Golkar: Rp140.079.168
* Partai NasDem: Rp135.977.416
* Partai Amanat Nasional (PAN): Rp132.473.578
* Partai Hanura: Rp104.662.832
* Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp68.515.368
Data tersebut menunjukkan, bahwa anggaran hibah partai politik tetap mendapatkan porsi yang relatif besar dan stabil dari tahun ke tahun. Sebaliknya, anggaran belanja media yang memiliki fungsi strategis sebagai sarana informasi publik, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan justru dinilai tidak menjadi prioritas dan mengalami pemangkasan yang cukup tajam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten OKI, Adi Yanto S.Pd M.Si mengungkapkan, bahwa anggaran belanja media pada tahun anggaran 2026 mengalami pemotongan drastis hingga mencapai sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025, anggaran belanja media Diskominfo OKI sebesar Rp700 juta, kemudian pada APBD Perubahan ditambah Rp300 juta sehingga totalnya mencapai Rp1 miliar. Namun pada tahun 2026, total anggaran belanja media hanya sekitar Rp300 juta. Artinya, pemangkasan bisa mencapai 70 persen,” jelas Adi, Ahad (8/2/2026).
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius terkait arah kebijakan dan keberpihakan DPRD OKI dalam membangun demokrasi daerah. Disatu sisi, partai politik sebagai bagian dari sistem kekuasaan memperoleh dukungan dana negara yang relatif aman dari kebijakan efisiensi. Disisi lain, media yang berperan sebagai pengawas jalannya kekuasaan justru terdesak akibat keterbatasan anggaran.
Memasuki masa pasca Pemilu Legislatif dan Pilkada, tahun anggaran 2026 seharusnya menjadi momentum bagi DPRD OKI untuk membuka ruang evaluasi dan kritik publik secara lebih luas. Namun, ketimpangan alokasi anggaran ini justru dinilai berpotensi melemahkan transparansi serta fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kesbangpol Kabupaten OKI, Irawan Sulaiman S.Sos M.Si membenarkan besaran anggaran hibah untuk sembilan partai politik tersebut.
“Benar, hibah diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD OKI. Penetapan jumlah hibah didasarkan pada jumlah suara sah hasil keputusan KPU OKI, dengan nilai per suara sah sebesar Rp3.098,” ujar Irawan.
Ia menjelaskan, bahwa anggaran hibah partai politik tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran, karena telah diatur secara khusus dalam regulasi.
“Pemberian hibah partai politik setiap tahun mengikuti ketentuan Permendagri. Anggaran tahun 2025 sudah berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan perhitungannya sama dengan tahun 2026. Tidak terkena penghematan, karena sudah ada rumus baku. Kabupaten OKI berada pada urutan ke-14 dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan,” jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fatrianto TH SH menilai, kebijakan tersebut layak dikritisi secara serius oleh publik.
Menurutnya, meskipun dana hibah partai politik memiliki dasar hukum yang jelas, DPRD tetap memiliki ruang kebijakan untuk lebih sensitif terhadap kondisi fiskal daerah dan kepentingan demokrasi secara luas.
“Secara aturan memang benar dana hibah partai politik memiliki dasar hukum. Namun yang perlu dipertanyakan adalah, sensitivitas kebijakan DPRD terhadap kondisi riil di daerah. Ketika hampir semua sektor mengalami efisiensi, termasuk sektor informasi dan media, sementara hibah partai tetap utuh, maka wajar jika publik mempertanyakan rasa keadilan anggaran,” tegas Fatrianto.
Ia menambahkan, demokrasi tidak hanya ditopang oleh keberadaan partai politik, tetapi juga oleh media yang kuat dan independen sebagai pengawas kekuasaan.
“Jika anggaran media terus dipersempit, sementara anggaran partai dipertahankan, maka yang dilemahkan bukan hanya media, tetapi juga fungsi pengawasan publik,” katanya.
Fatrianto juga mengingatkan, bahwa DPRD OKI memiliki fungsi penganggaran, pengawasan dan legislasi yang melekat secara konstitusional. Oleh karena itu, penyusunan APBD seharusnya mencerminkan keseimbangan kepentingan publik, bukan sekadar menjaga kepentingan internal politik.
“DPRD itu wakil rakyat, bukan wakil partai semata. Ketika anggaran partai terjaga, namun anggaran media sebagai saluran informasi publik justru dipangkas hingga puluhan persen, maka kesan yang muncul adalah kepentingan politik lebih diutamakan dibanding kepentingan demokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa kondisi ini harus menjadi alarm bagi masyarakat sipil dan insan pers untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah secara kritis dan berkelanjutan.
“Kritik bukan perlawanan, melainkan mekanisme sehat dalam demokrasi. Transparansi anggaran bukan ancaman, tetapi kewajiban moral dan politik,” pungkas Fatrianto.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan penganggaran hibah partai politik tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI DPRD Kabupaten OKI